BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Tentang Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:51 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden/

SERANG NEWS - Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan lampiran Perpres tersebut, kata Jokowi, setelah dirinya menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain.

Tak ketinggalan, masukan dari provinsi dan daerah-daerah juga menjadi pertimbangan yang mendasar atas pencabutan Perpres tersebut.

Baca Juga: Sikap Tegas Fraksi PKS: Batalkan Perpres Legalisasi Miras!

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten: Kalau Miras Diizinkan di Banten, Saya Pimpin Demo ke Istana!

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan bahwa lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut, terimakasih," kata Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Perpres Miras, Mardani Ali Sera: Kenapa Harus Investasi Miras?

Dengan demikian, lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tidak berlaku.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal pada 2 Februari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah