Ia menilai bahwa para ulama dan umaro tentunya tidak akan setuju dengan Perpres tersebut.
Baca Juga: Miras Dilegalkan Berdalih Kearifan Lokal, Ketua MUI M Cholil Nafis: Saya Secara Pribadi Menolak
"Saya sebagai wakil rakyat di Banten, jika kedepannya di Banten juga diizinkan, saya akan angkat toa, saya pimpin demo ke istana," ucapnya.
Diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa semua bidang usaha, terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Said Didu Minta KH Maruf Amin Selamatkan Umat Dunia Akhirat, Ada Apa dengan Investasi Miras?
Sedangkan, dalam lampiran III Perpres teresbut dicantumkan beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras.
Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.***