SERANG NEWS - Sebuah rumah yang ada di lingkungan Taman Banten Lestari (TBL) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Jumat 27 November 2020 siang.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dari rumah tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pihak Satpol PP Kota Serang berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat di Kota Serang.
"Kita dapat info pada hari Minggu, kemudian tim senyap lakukan pengintaian selama tiga hari. Dan kita langsung bergerak ke lokasi yang dituju," ucap Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Pol PP Kota Serang, TB Hasanudin kepada awak media, Jumat 27 November 2020 sore.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Cleaning Service, Koopssus TNI Bebaskan Sandera Kelompok Teroris di Selat Malaka
Baca Juga: Luhut Bersikeras Akan Jual Wisata Komodo
Dari rumah tersebut, petugas menemukan sebanyak 71 dus miras berbagai jenis senilai Rp40 juta dari tangan si pemilik rumah.
Barang bukti itupun langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk kemudian dimusnahkan.
"Kita temukan di tempat itu ada barang bukti 71 dus miras atau sekitar 1.000 botol lebih," ujarnya.