Satpol PP Kota Serang Grebek Sebuah Rumah di TBL, Ribuan Botol Miras Disita

- 27 November 2020, 20:18 WIB
Penggerebekan rumah tempat disimpannya ribuan miras.
Penggerebekan rumah tempat disimpannya ribuan miras. /Dok Satpol PP. /

Baca Juga: Tangkal Covid-19, Den Gegana Sat Brimob Polda Banten Semprot Disinfektan di Stasiun Karangantu

Berdasarkan pengakuan pemilik rumah, disampaikan TB Hasanudin, jika pelaku Alf (27) baru menjalankan bisnisnya sejak 3 bulan terakhir.

Hal itu dikarenakan, usahanya berjualan makanan macet akibat pandemi Covid-19 yang tengah melanda.

"Pengakuan pemilik sih itu awalnya dia buka usaha makanan. Karena tidak jalan, dia pun beralih ke usaha miras. Katanya baru 3 bulan dia jualan, dia juga memasok ke tempat-tempat hiburan malam serta warung-warung di wilayah Kota Serang," ungkapnya.

Baca Juga: Anak Usia 10 Tahun di Tangerang Selatan Diduga Jadi Korban Pencabulan

"Diakuinya kalau miras itu didapat dari gudang di Gunung Pinang (Serang) yang dulu lokasinya di Unyur itu," imbuhnya.

Penyitaan 71 dus miras berbagai jenis, diakui Tb Hasanudin sebagai penyitaan terbesar sepanjang tahun 2020 yang dilakukan oleh pihaknya.

Meski begitu, ia menegaskan akan terus melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan miras.

"Kemungkinan masih ada gudang yang lebih besar lagi, karena laporan dari masyarakat masih terus ada. Dan kita pun sudah menerjunkan tim senyap untuk melakukan pengintaian terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan miras," tegasnya.

Baca Juga: Sejak Berdiri Tahun 2001, Tiga Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Terbaru Ajay M Priyatna

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x