Tangkal Covid-19, Den Gegana Sat Brimob Polda Banten Semprot Disinfektan di Stasiun Karangantu

- 27 November 2020, 18:57 WIB
Petugas Den Gegana Sat Brimob Polda Banten saat melakukan penyemprotan disinfektan di Stasiun Karangantu, Kota Serang, Jumat 27 November 2020
Petugas Den Gegana Sat Brimob Polda Banten saat melakukan penyemprotan disinfektan di Stasiun Karangantu, Kota Serang, Jumat 27 November 2020 /Doc. Humas Polda Banten/

SERANG NEWS - Den Gegana Satuan Brimob Polda Banten melakukan penyemprotan disinfekatan di beberapa fasilitas umum, salah satunya di Stasiun Karangantu, Kota Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, Sat Brimob Polda Banten terus melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami dari Polda Banten dan jajaran terus melakukan berbagai upaya, baik itu upaya preemtif maupun preventif agar pandemi Covid-19 di Banten ini segera berakhir," katanya, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan, penyemprotan disinfektan ini gencar dilakukan sejak Covid-19 menjadi pandemi di Banten.

"Personil Den Gegana Sat Brimob Polda Banten sejak pandemi Covid-19 di Banten ini sudah melakukan penyemprotan disinfektan ke berbagai fasilitas umum, fasilitas khusus, perkantoran dan perumahan warga," katanya.

Baca Juga: Warga Bangun Portal Menuju Proyek Geothermal, PT SBG: Telah Terjadi Pelanggaran Hukum

"Seperti yang kami lakukan hari ini di Kantor Biddokkes Polda Banten dan Stasiun Karangantu Kasemen Kota Serang," tambahnya.

Dwi Yanto Nugroho juga berharap penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan hari ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada personel Biddokkes Polda Banten dan masyarakat yang akan pergi menggunakan kereta api.

Baca Juga: Libatkan Aparat Saat Angkut Alat Berat Menuju Proyek Geothermal Padarincang, Ini Penjelasan PT SBG

Halaman:

Editor: Adi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x