Dear Warga Serang, Walikota Keluarkan SE Dilarang Berkerumun

- 27 November 2020, 08:10 WIB
Wali Kota Serang, Syafrudin
Wali Kota Serang, Syafrudin /Serangnews/

SERANG NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 40/923-SETDA/2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut ditandatangani oleh Walikota Syafrudin pada tanggal 23 November 2020. Dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Surat edaran ini dikeluarkan oleh Pemkot Serang menindaklanjuti Instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 6 tahun tahun 2020.

Baca Juga: KH Maruf Amin: MUI akan Tetap di Jalur Islam Moderat

Baca Juga: Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MU

Intruksi Mendagri sendiri berisi
tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)

SE ini juga merupakan kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Kota Serang dalam rapat Forkompinda pada hari Senin 23 november 2020.

Surat edaran Walikota Serang Syafrudin ini berisi dua poin yakni dalam rangka penanganan Covid-19, agar seluruh Organisasi Pemerintah atau Non Pemerintah atau Swasta element masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Berpesan Tidak Ingin Dijenguk

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x