Sebanyak 5 Fatwa Dibahas Komisi Fatwa dalam Munas X MU

- 27 November 2020, 00:48 WIB
Wakil Presiden RI, Kyai Maruf Amin/ist
Wakil Presiden RI, Kyai Maruf Amin/ist /

SERANG NEWS —  Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momentum Komisi Fatwa untuk menggelar sidang fatwa.

Terdapat empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell. 

Empat fatwa ini merupakan pertanyaan yang diajukan (istifta’) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan. 

Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020, KH Sholahuddin Al Aiyub, menjelaskan empat fatwa terkait haji itu terdiri dari Fatwa Masker Bagi yang sedang Ihram, Fatwa Pendaftaran Haji saat Usia Dini, Fatwa Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan, serta Fatwa Penundaan Pendaftaran Haji bagi yang Sudah Mampu.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Berpesan Tidak Ingin Dijenguk

“Ada 4 fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata dia dalam Sidang Pleno Agenda Komisi di arena Munas X MUI,  di Hotel Century, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Dia menjelaskan, tata cara manasik haji di kondisi Covid-19 ini menimbulkan pertanyaan.

Ketika Haji terjadi kerumunan, maka bagaimana tetap menjaga protokol kesehatan perlu dipastikan seperti penggunaan masker. Padahal dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan. 

"Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19),  dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik," ujarnya dia.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x