Yang dimakud Prokes dalam SE ini, berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan massa.
Sementara pada poin kedua menyebutkan Pemkot Serang bersama Satgas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Serang tidak memberikan izin rekomendasi kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.
Kabag Hukum pada Setda Pemkot Serang Subagyo mengatakan untuk turunan Instruksi Mendagri pihaknya menggunakan Surat Edaran bukan Perwal.
Baca Juga: Gerindra Serahkan ke Presiden Terkait Pengganti Edhy Prabowo
Baca Juga: Bagi Mahasiswa, Wajib Kuasai Keterampilan Ini
"Berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata mantan Camat Kasemen ini, kepada awak media, melalui pesan WhatsApp messenger, Kamis 26 November 2020.***