Warga Bangun Portal Menuju Proyek Geothermal, PT SBG: Telah Terjadi Pelanggaran Hukum

- 27 November 2020, 08:45 WIB
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga.
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga. /Serangnews. /

SERANG NEWS - PT Sintesa Banten Geothermal (SBG) menilai pembangunan portal illegal dan aksi penghadangan yang dilakukan oknum masyarakat, telah terjadi pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku. 

Demikian disampaikan oleh Corporate Communication Sr. Manager Sintesa Banten Geothermal (SBG) Inka Prawirasasra dalam keterangan pers yang diterima redaksi Serangnews.com, Rabu 25 Oktober 2020 kemarin. 

PT SBG sendiri adalah perusahaan yang akan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau Geothermal di Gunung Prakasak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Libatkan Aparat Saat Angkut Alat Berat Menuju Proyek Geothermal Padarincang, Ini Penjelasan PT SBG

Baca Juga: Ditolak, Alat Berat Coba Masuk Lokasi Geothermal Dipukul Mundur Warga Padarincang 

"Portal Ilegal yang dibangun oknum warga di atas lahan milik SBG menyebabkan akses menuju lokasi pemboran tertutup, sehingga hal ini merupakan tindakan penyerobotan lahan," ujarnya. 

Sehingga hal itu, kata Inka dapat tergolong pelanggaran pidana sesuai dengan aturan dalam KUHP pasal 385 ayat 1 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

Kemudian melanggar ketentuan terkait kegiatan Panas Bumi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Panas Bumi sebagai berikut.

Baca Juga: Ditolak Warga Padarincang, PT SBG Tegaskan Geothermal Sudah Berizin

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x