Wakil Ketua DPRD Banten: Kalau Miras Diizinkan di Banten, Saya Pimpin Demo ke Istana!

- 1 Maret 2021, 18:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati
Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati /SerangNews/ Ahmad Hipni/

SERANG NEWS - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal pada 2 Februari 2021 lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pemerintah bisa memberikan izin untuk memproduksi dan memperjual-belikan minuman keras (Miras) secara terbuka dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Sikap Tegas Fraksi PKS: Batalkan Perpres Legalisasi Miras!

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati secara tegas menolak perizinan produksi dan jual-beli miras jika diterapkan di Provinsi Banten.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DPD DEMOKRAT BANTEN (@dpddemokratbanten)

 

Pimpian Dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, penolakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dirinya sebagai wakil rakyat di Provinsi Banten.

Baca Juga: Soal Perpres Miras, Mardani Ali Sera: Kenapa Harus Investasi Miras?

"Kalau di Banten diizinkan, saya siap pimpin demo!" kata Nawa dikutip SerangNews dari akun instagram @dpddemokratbanten pada Senin, 1 Maret 2021.

Ia menilai bahwa para ulama dan umaro tentunya tidak akan setuju dengan Perpres tersebut.

Baca Juga: Miras Dilegalkan Berdalih Kearifan Lokal, Ketua MUI M Cholil Nafis: Saya Secara Pribadi Menolak

"Saya sebagai wakil rakyat di Banten, jika kedepannya di Banten juga diizinkan, saya akan angkat toa, saya pimpin demo ke istana," ucapnya.

Diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa semua bidang usaha, terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Said Didu Minta KH Maruf Amin Selamatkan Umat Dunia Akhirat, Ada Apa dengan Investasi Miras?

Sedangkan, dalam lampiran III Perpres teresbut dicantumkan beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras.

Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x