Baru setelah dipastikan dapat bantuan, penerima BPUM bisa mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari
Baca Juga: Hari Terakhir Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BLT Banpres BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG soal Potensi Bencana Pulau Jawa: Enam Provinsi Siaga Banjir
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Pemerintah sendiri belum bisa memastikan kapan bantuan Banpres BPUM UMKM kembali dibuka.
Baca Juga: Ramalan Shio, Kamis 18 Februari 2021: Shio Monyet, Jangan Posesif!
Saat ini, pemerintah hanya menyalurkan bantuan sosial melalui Kementerian Sosial seperti program PKH, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Kartu Sembako dan Listrik Gratis. ***