MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel Muhamad-Sarah, Benyamin Pilar Siap Dilantik

- 17 Februari 2021, 18:12 WIB
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan /ADE MAULANA/SERANG NEWS//

SERANG NEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 di pemilihan Wali Kota  dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Keputusan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam siding putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu 17 Februari 2021.

Dikatakan Anwar Usman dalam putusan persidangan, bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Benyamin Sebut Alokasi Biaya Satgas Corona PPKM Mikro di Tangsel Masih Dikalkulasi

Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim M, Enny Nurbaningsih menjelaskan alasannya. Menurutnya tidak terdapat alas an untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hokum Muhamad-Saras sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.

“Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan, pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Enny.

Disisi lain jika dilihat dari perolehan suara yang diperoleh Muhamad-Saras juga dinilai majelis tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan. Terlebih Enny menyebut jumlah penduduk di Tangerang Selatan hanya sebanyak 1.294.343 jiwa, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.

Baca Juga: Ditolak Warga Serang, Benyamin Sebut TPA Cilowong Dipilih karena Visible Hingga Jauh dari Penduduk

Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen X 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x