MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel Muhamad-Sarah, Benyamin Pilar Siap Dilantik

- 17 Februari 2021, 18:12 WIB
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan /ADE MAULANA/SERANG NEWS//

Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara, sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.

Dengan demikian, perbedaan peran suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.424 suara, atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series, Rabu 17 Februari 2021, Gawat! Tante Erin Tahu Maudy Anak Argandara

"Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020. Namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat 2 huruf D Undang-Undang 10/2016," ucap dia.

Usai mendengar keputusan MK tersebut, dikutip SerangNews.com dari akun Instagram pilarsaga_official memposting sebuah foto lengkap dengan caption ‘Ben Pilar Sah Menang’.

Foto yang diposting pada Rabu 17 Februari 2021 itu memperlihatkan salam kompak Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan bersama kuasa hukum, serta beberapa tokoh asli Tangsel  seperti Arsid.

Baca Juga: Sebut Kamar ICU Rumah Sakit di Tangsel Penuh, Benyamin: Masyarakat Jangan Sakit lah

Dibawah foto itu juga dituliskan kalimat sebagai berikut

 “Sah! MK menolak  gugatan yang dilancarkan oleh pihak pasangan nomor urut 1. Ben Pilar siap memimpin dan berjuang utk Tangerang Selatan kedepan. Alhamdulillah terimakasih ya Allah. Terimakasih untuk partai, jaringan, relawan dan masyarakat Tangsel yang sudah menghantarkan kemenangan. Khususnya untuk tim kuasa hukum yang mengawal persidangan,” tulis dalam postingan.

Terpisah, pihak terkait yang juga calon Wali Kota Tangsel terpilih berdasarkan hitung cepat, Benyamin Davnie mengatakan, bersyukur atas putusan MK ini. Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berjuang bersama pada perhelatan Pilkada Tangsel 2020.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah