Selanjutnya, Benyamin Davnie menambahkan, setelah putusan MK ini, dia bersama Pilar Saga Ichsan akan menunggu penetapan KPUD Tangsel, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih 2020 hingga 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi, Menkes dan Anies Baswedan Tinjau Langsung Vaksinasi Pedagang Pasar Tanah Abang
“Terkait waktu penetapan oleh KPUD Tangsel itu ranah mereka, saya nggak tahu kapan. Namun dengan ini saya menganjak kepada semua Paslon peserta Pilkada Tangsel yang lainnya untuk sama-sama membangun Tangerang Selatan. Pintu dialog dan diskusi selalu terbuka, mari membangun Tangsel secara bersama-sama,” tuturnya kepada SerangNews.com melalui sambungan telepon, Rabu 17 Februari 2021.
Sebelumnya diketahui, Muhamad-Sarah mengajukan permohonan sengketa Pilkada Tangsel ke MK karena merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.***