MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel Muhamad-Sarah, Benyamin Pilar Siap Dilantik

- 17 Februari 2021, 18:12 WIB
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan /ADE MAULANA/SERANG NEWS//

SERANG NEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 di pemilihan Wali Kota  dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Keputusan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam siding putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu 17 Februari 2021.

Dikatakan Anwar Usman dalam putusan persidangan, bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Benyamin Sebut Alokasi Biaya Satgas Corona PPKM Mikro di Tangsel Masih Dikalkulasi

Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim M, Enny Nurbaningsih menjelaskan alasannya. Menurutnya tidak terdapat alas an untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hokum Muhamad-Saras sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.

“Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan, pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Enny.

Disisi lain jika dilihat dari perolehan suara yang diperoleh Muhamad-Saras juga dinilai majelis tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan. Terlebih Enny menyebut jumlah penduduk di Tangerang Selatan hanya sebanyak 1.294.343 jiwa, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.

Baca Juga: Ditolak Warga Serang, Benyamin Sebut TPA Cilowong Dipilih karena Visible Hingga Jauh dari Penduduk

Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen X 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.

Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara, sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.

Dengan demikian, perbedaan peran suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.424 suara, atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series, Rabu 17 Februari 2021, Gawat! Tante Erin Tahu Maudy Anak Argandara

"Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020. Namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat 2 huruf D Undang-Undang 10/2016," ucap dia.

Usai mendengar keputusan MK tersebut, dikutip SerangNews.com dari akun Instagram pilarsaga_official memposting sebuah foto lengkap dengan caption ‘Ben Pilar Sah Menang’.

Foto yang diposting pada Rabu 17 Februari 2021 itu memperlihatkan salam kompak Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan bersama kuasa hukum, serta beberapa tokoh asli Tangsel  seperti Arsid.

Baca Juga: Sebut Kamar ICU Rumah Sakit di Tangsel Penuh, Benyamin: Masyarakat Jangan Sakit lah

Dibawah foto itu juga dituliskan kalimat sebagai berikut

 “Sah! MK menolak  gugatan yang dilancarkan oleh pihak pasangan nomor urut 1. Ben Pilar siap memimpin dan berjuang utk Tangerang Selatan kedepan. Alhamdulillah terimakasih ya Allah. Terimakasih untuk partai, jaringan, relawan dan masyarakat Tangsel yang sudah menghantarkan kemenangan. Khususnya untuk tim kuasa hukum yang mengawal persidangan,” tulis dalam postingan.

Terpisah, pihak terkait yang juga calon Wali Kota Tangsel terpilih berdasarkan hitung cepat, Benyamin Davnie mengatakan, bersyukur atas putusan MK ini. Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berjuang bersama pada perhelatan Pilkada Tangsel 2020.

Selanjutnya, Benyamin Davnie menambahkan, setelah putusan MK ini, dia bersama Pilar Saga Ichsan akan menunggu penetapan KPUD Tangsel, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih 2020 hingga 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Menkes dan Anies Baswedan Tinjau Langsung Vaksinasi Pedagang Pasar Tanah Abang

“Terkait waktu penetapan oleh KPUD Tangsel itu ranah mereka, saya nggak tahu kapan. Namun dengan ini saya menganjak kepada semua Paslon peserta Pilkada Tangsel yang lainnya untuk sama-sama membangun Tangerang Selatan. Pintu dialog dan diskusi selalu terbuka, mari membangun Tangsel secara bersama-sama,” tuturnya kepada SerangNews.com melalui sambungan telepon, Rabu 17 Februari 2021.

Sebelumnya diketahui, Muhamad-Sarah mengajukan permohonan sengketa Pilkada Tangsel ke MK karena merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah