JK Sindir Jokowi soal ‘Bagaimana Kritik Tidak Ditangkap Polisi?' Fadjroel Rachman Angkat Bicara

- 14 Februari 2021, 05:30 WIB
Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman
Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman /Pikiran-Rakyat.com/

Maksud ayat tersebut, papar Fadjroel, semata-mata menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang. Kemudian, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

Jika ada yang ingin mengkritik melalui media digitial, papar Fajroel lebih lanjut, maka perlu membaca dan menyimak Undang-udang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tanya Said Didu Di Tengah Ancaman Laporan Polisi dan Serangan Buzzer, Apakah NKRI Baik-Baik Saja?

Fadjroel pun menjelaskan satu per satu pasal dalam UU yang dimaksud. Termasuk Pasal 45 A, ayat 1 dan ayat 2. Aya itu menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atau SARA, atau sukau agama ras dan antar golongan.

Lalu Pasal 45 B tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan pribadi.

“Kalau mau menyampaikan kritik malalui unjuk rasa, baca dan simak Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdaaan menyampaikan pendapatnya di muka umum,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Reyna Andin Kembali ke Rumah, Al Siapkan Momen Istimewa, Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 14 Februari 2021

“Jadi apabila mengkritik sesuai UU 1945 dan peraturan perundangan pasti tidak akan masalah karena kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga Negara Indonesia merupakan hak asasi manusia tanpa terkecuali,” sambung Fadjroel.

Kata Fadjroel, Jokowi tegak lurus dengan konstitusi dan UUD 1945 dan demokrasi konstitusional sesuai amanat reformasi.

“Dengan demikian sekali lagi, kami katakana Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan Undang-undang yang berlaku,” tungkasnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah