Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:
- Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5.Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1004, Kekuatan Kibi Dango Mengantarkan Tama ke Onigashima
Selain tiga bansos tersebut, ada Bansos Pra Kerja yang dikelola Kemenaker. BLT Dana Desa Desa yang disalurkan Kemendes, subsidi kuota PJJ disalurkan Kemendikbud, serta diskon listrik melalui PT PLN.***