Setelah itu, pahami cara pencairan bantuan berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.
Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang pada Februari 2021, Segera Cek Nama Penerima Bansos
Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas, dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan bahwa Pos Indonesia telah membuka pelayanan di luar Kantor Pos seperti di kantor desa, kelurahan, sekolah, dan lokasi lain yang dekat dengan masyarakat.