Untuk teknisnya, Menkes mengatakan kelompok lansia tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru.
Sementara, vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.
Ditambahkan, secara paralel pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50 persen lebih kematian akibat Corona terjadi pada kelompok ini.
Pemberian vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap rumah sakit dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun.***