SERANG NEWS - Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi yang sempat viral karena menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam transaksinya ditangkap pihak kepolisian di Depok, Jawa Barat.
Zaim Saidi dijerat Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011. Berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya, Zaim Saidi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual mengatakan, pasar yang telah berdiri sejak 2014 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti cara di zaman Nabi.
Baca Juga: Banyak Tumbuh secara Liar, Ini 5 Manfaat Daun Kelor untuk Perawatan Wajah
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Menes Ditangkap Polisi, Dendam Jadi Motif Pelaku
“Dibentuk oleh tersangka Zaim Saidi untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi,” ujar Ramadhan Rabu, 3 Februari 2021
Untuk diketahui, mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan di Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok itu bertuliskan kalimat ‘Amir Zaim Saidi’, dengan ukiran kaligrafi Arab dan tulisan ‘Amirat Nusantara’.
Menurut Ramadhan, tulisan tersebut memiliki makna tersendiri, yang berkaitan dengan kepemimpinan.
Baca Juga: Aliran Kali Tersendat Tumpukan Sampah, Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang