Sebelumnya Anas dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dan dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara.
Kemudian, mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, ada tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Update Senin 1 Februari 2021, Klaim Hadiah Menariknya
Tiga alasan itu diantaranya adanya disparitas pemidanaan, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan dan alasan ketiga adalah adalah perkembangan kondisi hukum.
"Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan," kata dia.***