Sepanjang Tahun 2020, KPK Mencatat 65 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Beberapa Dikurangi Masa Hukuman

- 1 Februari 2021, 10:18 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 65 terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang tahun 2020 kemarin.

Dengan banyaknya pemohon PK, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) objektif.

"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu 31 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: SEDANG TAYANG, Akses Live Streaming Arya Saloka di FTV Gasanggup Akutu Mba Angkot di SCTV Pukul 10.00 WIB

Ali menuturkan, KPK siap menghadapi setiap ajuan PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA, melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," tuturnya.

Sebanyak 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK itu, disampaikan Ali saat diskusi virtual pada Jumat 22 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Jadi Simbol Kekayaan dan Keberuntungan, Ini Enam Jenis Jeruk yang Populer saat Perayaan Imlek

"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020 dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa, jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," kata Ali.

Beberapa terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x