SERANG NEWS - Mulai hari ini 1 Februari 2021 pemerintah resmi melakukan penyesuaian harga cukai hasil tembakau (CHT).
Kenaikan CHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Tarif CHT, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kenaikan tarif cukai sembako ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.
Baca Juga: Beberkan Kontribusi NU untuk NKRI, Ganjar Pranowo: Layak Terima Penghormatan
Baca Juga: Baru Terima Suntik Vaksin Covid-19, Wakil Wali Kota Depok Positif Covid-19
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Adapun rincian kenaikan harga cukai hasil tembakau (CHT) sebagai berikut: