Baca Juga: Ini Daftar BLT yang Disalurkan Kemensos dari Awal Januari 2021
Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Poin kedua, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Update Sabtu 30 Januari 2021, Klaim Hadiah Menariknya
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," katanya.
"Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," ujarnya.***