Tegaskan Tidak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Selama Ini Sudah Berjalan

- 30 Januari 2021, 10:42 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

SERANG NEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan peraturan tentang pajak pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021 yang akan berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.

Dikutip SerangNews dari Instagram @smindrawati yang diunggah pada Sabtu 30 Januari 2021. Menteri Keuangan itu menjelaskan secara tegas bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Malam Ini, Atletico Kokoh di Puncak Klasemen, Real Madrid dan Barcelona tak Boleh Kalah

Ia mengatakan, Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher.

"Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan vucher, dan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Man City vs Sheef Utd hingga Big Macth Arsenal vs Man Utd

Ia membeberkan, penyederhanaan pengenaan yang dimaksud diantaranya, poin pertama untuk pemungutan PPN pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Untuk token listrik, PPN Tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Ini Daftar BLT yang Disalurkan Kemensos dari Awal Januari 2021

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Poin kedua, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Update Sabtu 30 Januari 2021, Klaim Hadiah Menariknya

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," katanya.

"Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," ujarnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x