Materai Baru Rp10 Ribu Dikenalkan ke Publik, Berikut Ciri-cirinya

- 29 Januari 2021, 16:44 WIB
   Kebijakan Pemakaian Materai Resmi Berganti Menjadi Materai Rp10.000
  Kebijakan Pemakaian Materai Resmi Berganti Menjadi Materai Rp10.000 /Pajak.go.id

SERANG NEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan materai tempel baru sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014. 

Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.

Dikatakan Hestu, desain materai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. 

Baca Juga: Comeback dan Tumbangkan Wakil Malaysia, Ganda Putra Ahsan/Hendra Lolos Semifinal BWF World Tour Finals 

Baca Juga: Buron 9 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju 

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok materai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9 ribu. 

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3 ribu dua materai masing-masing Rp6 ribu atau materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu pada dokumen.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x