Materai Baru Rp10 Ribu Dikenalkan ke Publik, Berikut Ciri-cirinya

- 29 Januari 2021, 16:44 WIB
   Kebijakan Pemakaian Materai Resmi Berganti Menjadi Materai Rp10.000
  Kebijakan Pemakaian Materai Resmi Berganti Menjadi Materai Rp10.000 /Pajak.go.id

4. Gambar bintang 

5. Logo Kementerian Keuangan, 

6. Serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Baca Juga: Soal Kawanan Monyet Liar yang Serang Warga di Perumahan Puspiptek, Pemkot Tangsel Diminta Segera Relokasi

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan materai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi). 

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. 

Baca Juga: Cerita Kakek Sugiono Memulai Debut di Usia 61 Tahun hingga Sosok Lawan Main Favoritnya

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. ***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah