4. Gambar bintang
5. Logo Kementerian Keuangan,
6. Serta tulisan “djp” dan sebagainya.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan materai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Baca Juga: Cerita Kakek Sugiono Memulai Debut di Usia 61 Tahun hingga Sosok Lawan Main Favoritnya
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. ***