Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah penerima mendaftarkan usahanya agar bisa diusulkan sebagai penerima bantuan. Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Lembaga koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum tertentu.
- Kementerian dan lembaga terkait
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 29 Januari 2021, Shio Ayam: Secara Alami, Anda Pandai Berbisnis
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 29 Januari 2021, Shio Macan: Ada yang Coba Memanfaatkan Anda
Bisa saja pendaftar yang merasa berhak menerima bantuan tetapi tidak juga bisa dicairkan masih ada kendala persyaratan yang belum lengkap. ***