SERANG NEWS -- Segera login E-form.bri.co.id untuk memastikan bantuan langsung tunai Banpres BPUM UMKM cair. bantuan sebesar Rp 2,4 juta diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi UMKM agar dapat bantuan Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Profil Nova XQF, Juara Dunia PUBG Mobile Asal China yang Raih Rp9,8 Miliar
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Rabu 27 Januari 2021, Klaim Hadiah Gratisnya
Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (NIK) dibuktikan dengan NIK KTP
- Bukan anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN.
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN
- Tidak sedang menerima Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.