Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19 pada tahun 2021 ini.
Anggaran sebesar itu diberikan untuk masyarakat melalui sejumlah program sosial seperti Banpres BPUM UMKM ke 12 juta pengusaha mikro, kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Hari Ini Jumat 29 Januari 2021, Segera Klaim Hadiah Gratisnya
Adapun cara dan proses agar pelaku UMKM bisa menerima bantuan adalah dengan cara mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan berikut ini.
Baca Juga: WhatsApp Bikin Story, Tagar #WhatsApp Trending di Twitter
Berikut persyaratan dapat Banpres BPUM UMKM:
- WNI dibuktikan dengan NIK
- Pelaku UMKM
- Penerima BPUM UMKM bukan ASN dan TNI/Polri
- Penerima BPUM UMKM bukan pegawai BUMN/BUMD
- Penerima BPUM UMKM tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
- Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Penerima BPUM UMKM harus mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.
Baca Juga: Permintaan Arya Saloka dan Amanda Manopo pada Fans Usai Lokasi Syuting Dibubarkan
Segala persyaratan di atas wajib terpenuhi agar bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Selain itu, ada berberapa data yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan, diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Nama lengkap pemilik UMKM
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon usaha
Baca Juga: Berikut Langkah dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta