Segera Cek Rekening Dapat Rp 2,4 Juta dan Lengkapi Kriteria Ini Agar Bantuan dana BPUM UMKM Cair

- 29 Januari 2021, 09:47 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta
Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta /Instagram.com/@kemenkopUKM

 

SERANG NEWS – Bantuan langsung tunai (BLT) melalui program Banpres BPUM UMKM terus disalurkan. Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak dari penyebaran Covid-19. Total bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk memberikan bantuan  bagi masyarakat terdampak covid-19 pada tahun 2021 ini.

Anggaran sebesar itu diberikan untuk masyarakat melalui sejumlah program sosial seperti Banpres BPUM UMKM ke 12 juta pengusaha mikro, kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan  (PKH), bansos  tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Hari Ini Jumat 29 Januari 2021, Segera Klaim Hadiah Gratisnya

Berikut cara penerima Bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengecek NIK KTP agar dapat Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. Banpres BPUM UMKM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Banpres  BPUM UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Penuhi Persyaratan Ini Agar Dapat Bantuan Dana PIP, Login pip.kemdikbud.go.id Pastikan Cair Rp 1 Juta

Baca Juga: WhatsApp Bikin Story, Tagar #WhatsApp Trending di Twitter

Berikut persyaratan dapat Banpres BPUM UMKM:

  • WNI dibuktikan dengan NIK
  • Pelaku UMKM
  • Penerima BPUM UMKM bukan ASN. TNI/Polri
  • Penerima BPUM UMKM bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Penerima BPUM UMKM tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
  • Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Penerima BPUM UMKM harus mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.

Baca Juga: Permintaan Arya Saloka dan Amanda Manopo pada Fans Usai Lokasi Syuting Dibubarkan

Segala persyaratan di atas wajib terpenuhi agar bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Selain itu, ada berberapa data yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan, diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Nama lengkap pemilik UMKM
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon usaha

Baca Juga: Berikut Langkah dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah penerima mendaftarkan usahanya agar bisa diusulkan sebagai penerima bantuan. Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:

  • Dinas Koperasi dan UMKM
  • Lembaga koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum tertentu.
  • Kementerian dan lembaga terkait
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 29 Januari 2021, Shio Ayam: Secara Alami, Anda Pandai Berbisnis

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 29 Januari 2021, Shio Macan: Ada yang Coba Memanfaatkan Anda

Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan penerima BPUM UMKM.
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah