Markaz Syariah FPI Gunakan Lahan Negara, PTPN Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri

- 22 Januari 2021, 23:57 WIB
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. /Tangkap Layar YouTube.com/Front TV

SERANG NEWS – Pentolan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Meski sudah ditahan perihal sejumlah kasus lain, Rizieq Shihab dilaporkan karena dugaan menyerobot lahan  yang diklaim milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini yang membuat PTPN harus melaporkan Rizieq ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kunjungi Batalyon 320 Badak Putih, Kapolda Banten Pastikan TNI-Polri Solid

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Unggah Foto Bareng Rano Karno Mantan Gubernur Banten

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

Selain Rizieq, tercatat ada 250 orang yang dilaporkan ikut menduduki lahan milik negara ini. Ia meminta kepada pihak yang merasa mendirikan bangunan di atas lahan PTPN untuk segera menyerahkan ke negara.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar, dikutip SerangNews.com dari Antara.

 Baca Juga: Lanjutkan Kemenangan, Greysia-Apriyani Berpeluang Kawinkan Gelar Juara Thailand Open 2021

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah