SERANG NEWS – Pentolan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Meski sudah ditahan perihal sejumlah kasus lain, Rizieq Shihab dilaporkan karena dugaan menyerobot lahan yang diklaim milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini yang membuat PTPN harus melaporkan Rizieq ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kunjungi Batalyon 320 Badak Putih, Kapolda Banten Pastikan TNI-Polri Solid
Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Unggah Foto Bareng Rano Karno Mantan Gubernur Banten
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.
Selain Rizieq, tercatat ada 250 orang yang dilaporkan ikut menduduki lahan milik negara ini. Ia meminta kepada pihak yang merasa mendirikan bangunan di atas lahan PTPN untuk segera menyerahkan ke negara.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar, dikutip SerangNews.com dari Antara.
Baca Juga: Lanjutkan Kemenangan, Greysia-Apriyani Berpeluang Kawinkan Gelar Juara Thailand Open 2021
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.