SERANG NEWS -- Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu atau Pekat IB berencana akan melaporkan artis Raffi Ahmad.
Pekat IB menilai istri dari Nagita Slavina ini
melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Pesta Usai Suntik Vaksin, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi Melanggar Prokes, RK Beri Komentar Pedas
Baca Juga: Heboh Tak Bermasker Usai Vaksin Covid-19, Sherina Berikan Komentar Pedas, Raffi Ahmad Minta Maaf
Mengetahui kabar Sultan Andara akan dilaporkan ke Polisi, pengamat politik Rocky Gerung ikut mendukung langkah dari Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu.
Dukungan dari Rocky Gerung ini diberikan agar adanya keseimbangan hukum
"Benar dan saya mendukung itu, supaya benar-benar dipakainya segala macam upaya untuk mencapai keseimbangan," ucap Rocky, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube @Rocky Gerung Official pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Baca Juga: Ada yang Marah Raffi Ahmad Divaksin Bareng Jokowi? Ini Komentar Ernest Prakasa dan Tsamara Amany
Keseimbangan hukum yang dimaksud adalah keadilan proses hukum. Rocky juga menyinggung proses hukum yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Raffi harus dihukum sesuai dengan apa yang terjadi dengan habib Rizieq.