SERANG NEWS – Artis Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Raffi diketahui sedang menjadi sorotan lantaran menghadiri pesta. Terlebih dia hadir setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 di Istana mewakili kaum milenial.
Istri dari Nagita Slavina ini dinilai melanggar undang-undang karantina kesehatan.
Ketua Infokom DPP Pekat Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan menyebutkan, Raffi Ahmad merupakan sosok figur publik yang semestinya memberi contoh.
Baca Juga: Heboh Tak Bermasker Usai Vaksin Covid-19, Sherina Berikan Komentar Pedas, Raffi Ahmad Minta Maaf
Baca Juga: Ada yang Marah Raffi Ahmad Divaksin Bareng Jokowi? Ini Komentar Ernest Prakasa dan Tsamara Amany
"Dia public figur, dia influencer, baru suntik vaksin sama presiden, terus melakukan pesta-pesta di cafe tanpa pake masker, seolah-olah Covid-19 ini enggak ada apa-apa gitu. Kalau rakyat kecil yang begitu pasti ditangkap itu," kata Ketua Infokom DPP Pekat Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Januari 2021.
Menurutnya, Raffi sebagai seorang influencer dan aktivis anti-Covid-19 harusnya menyarankan agar tidak melakukan kerumunan.
"Ada aturannya, jaga jarak apalagi mereka nyanyi mereka nyanyi enggak pakai masker. Beberapa cafe di Jakarta Selatan begitu disanksi," katanya.
Baca Juga: Selain Raffi Ahmad, ini Nama-nama yang Divaksin Pertama Bareng Presiden Jokowi