SP3 Dicabut, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berpotensi Dilanjutkan

- 30 Desember 2020, 07:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

SERANG NEWS - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dicabut. 

Keputusan itu diambil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah mengabulkan gugatan praperadilan SP3 chat mesum Habib Rizieq Shihab. 

Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mencabut SP3 kasus itu.

Dengan dicabutnya SP3 ini kasus chat mesum Habib Rizieq dengan wanita cantik Firza Husein berpotensi untuk dilanjutkan penanganannya. 

Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Ridwan Kamil Sebut Semua Kekisruhan Berawal Dari Statment Mahfud MD 

Baca Juga: Ribuan Umat Islam Banten Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Hakim sendiri sudah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020. 

Febriyanto mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x