Waspada! Modus Pencuri Motor Bermodus Tawarkan Pekerjaan

- 9 Januari 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi pencurian/dok. Pikiran Rakyat
Ilustrasi pencurian/dok. Pikiran Rakyat /

 

 

SERANG NEWS -- Pencari kerja sepertinya harus lebih berhati-hati. Karena polisi baru saja mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Modusnya, pelaku berpura-pura menawarkan lowongan kerja di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang. Setelah sang korban lengah, pelaku langsung mencuri motor korbannya.

Baca Juga: Warga Lampung Pelaku Pencurian Pemberatan Diringkus Polsek Kasemen

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta mengyebut dua tersangka yang diamankan berinisial SR (54) yang berperan sebagai pemetik dan SU penadah barang curian. Sasarannya, rata-rata driver ojek online (ojol).

"Kita telah mengamankan seorang pelaku, kemudian dikembangkan dan ditangkap satu penadah dari hasil kejahatan tersebut. Pelaku berinisial SR alias Y dan dikembangkan penadahnya SU," ungkap Kompol Indra Ranudikarta, Jumat 8 Januari 2020.

Baca Juga: PSBB Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Haekal Hassan Unggah Poster Polisi: Info Berharga dan Gampang

Dari hasil pemeriksaan, kata Indra, tersangka melakukan aksinya dari 2019. Pelaku beroperasi di sekitar Kebayoran Lama dan Tebet serta Cipondoh Tangerang, dengan melakukan 11 kali pencurian.

"Pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali, 10 di Jaksel (rinciannya) 7 di Kebayoran Lama, 3 di Tebet dan 1 di Tangerang. Kita nangkapnya di daerah Kawarang," ujarnya dikutip SerangNews dari PMJNews.com.

Baca Juga: Hanya Tiga Golongan Ini yang Boleh Daftar Program 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021, Simak Penjelasannya

Indra menjelaskan, modus dalam menjalankan aksinya dengan mendatangi pangkalan sopir ataupun di tempat ojol yang sedang nunggu penumpang. Setelah itu, tersangka menentukan tempat ketemu dengan alasan menunjukkan tempat korban bekerja.

"Sampai di TKP, kemudian tersangka meminjam sepeda motor yang dibawa korban untuk beli rokok atau foto kopi, yang selanjutnya motor di bawa kabur tersangka," tukasnya.

Baca Juga: Awas! Jaringan Kriminal Bisa Mengincar Vaksin Covid-19 dan Menjualnya Dalam Bentuk Palsu

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 4 tahun Penjara.

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah