SERANG NEWS - BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya akan cair bagi pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemnaker.
Sebagaimana diketahui Kemnaker terus menyalurkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2021 ini.
Hal ini dilakukan karena penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan pada Desember lalu masih belum 100 persen, sehingga dilanjutkan bulan Januari 2021.
BLT subsidi gaji ini, diberikan kepada karyawan atau pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021, Login Kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Login kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Cair Bulan Januari 2021, Segera Cek Nama Anda
Dikutip Serangnews.com dari FIX INDONESIA dalam artikel berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Akan Cair Untuk Para Pegawai dengan Kriteria Sebagai Berikut, Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sbagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu: