Langgar Prokes Puluhan Pengendara di Serang Dapat Hukuman Push Up

- 9 Januari 2021, 11:06 WIB
Pengendara diberi hukuman Push Up karena melanggar Protokol Kesehatan.
Pengendara diberi hukuman Push Up karena melanggar Protokol Kesehatan. /Istimewa. /

SERANG NEWS - Belasan pengendara yang melintas di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, mendapat hukuman push up. 

Hukuman diberikan tim gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan Satpol PP Pemkab karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Para pengendara mendapat hukuman setelah terjaring razia Operasi Yustisi di tiga lokasi yaitu depan Markas Koramil Ciruas, Kantor Camat Ciruas dan Kragilan.

"Sebanyak 18 pengendara kita beri pembinaan berupa sanksi push up karena tidak pakai masker," kata Kanit Dalmas Polres Serang Ipda Adhi Utomo kepada wartawan saat memimpin Ops Yustisi Covid 19, Sabtu 9 Januari 2021. 

Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat Pandemi Covid-19, Resto The Scorpions Ditutup Paksa Polres Serang  

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat 1.011.183 Pelanggar Prokes dan Distribusi 11.380 Paket Sembako

"Operasi Yustisi rutin dilakukan sesuai arahan pimpinan (Kapolres, red) dalam menjalankan maklumat Kapolri," tambahnya. 

Selain memberikan sanksi push up, kata Ipda Adhi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna mencegah mewabahnya virus corona dan memberikan masker gratis kepada puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Kami berharap sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua warga agar peduli dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan setiap keluar rumah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x