Kemudian di 62 KPU Kabupaten/Kota lainnya menggabungkan penggunaan aplikasi Sirekap dan melakukan rekapitulasi secara manual.
Lebih lanjut Afif menuturkan, sekitar 97 KPU Kabupaten/Kota murni melakukan rekapitulasi secara manual. Dengan pelaksanaan rekapitulasi manual, ada ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara.
"Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di 159 Kabupaten/Kota. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK. Kemudian, memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap," terangnya.
Baca Juga: Gibran - Teguh Menang Pilkada Solo, Kaesang: Tarik Sis, Mas Gibran, Giveaway Dong
Menurut Afif, pembukaan itu karena tidak ada formulir yang bisa dijadikan rujukan. Sedangkan, C Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara.
"Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual. Sebab, input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," tukasnya seperti dikutip Serangnews.com dari PMJNews, Kamis 17 Desember 2020.
Diketahui, penerapan aplikasi Sirekap tersebut untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara saat Pemilukada berlangsung.
Baca Juga: Bawaslu RI Rilis Daerah Dengan Kerawanan Tinggi Pilkada, Tangsel Masuk
Aplikasi Sirekap juga diharapkan dapat mengefesinsi waktu dan transparansi penghitungan suarat suara.***