Bawaslu Sebut Aplikasi Sirekap Belum Berjalan Maksimal

- 17 Desember 2020, 19:03 WIB
Perhitungan KPU 100% Pilkada Pesawaran, Paslon Dendi-Marzuki Berhasil Menang Versi Sirekap
Perhitungan KPU 100% Pilkada Pesawaran, Paslon Dendi-Marzuki Berhasil Menang Versi Sirekap /Hanisaul Khoiriyah/Metro Lampung News

SERANG NEWS - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada momentum Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dilaksanakan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin belum maksimal. 

Terbukti pasca Pemilukada di 270 daerah, 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Para penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat Kabupaten/Kota sampai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih mengalami kesulitan untuk memaksimalkan adanya aplikasi Sirekap.

Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi saat melakukan konferensi pers secara daring, Rabu 16 Desember 2020. 

Baca Juga: Selama Pilkada, Bawaslu Serang Terima 24 Laporan Pelanggaran 

Baca Juga: Berlangsung Kondusif, IMM Apresiasi Pilkada Pandeglang di Tengah Covid-19 dan Musim Penghujan

Afif menegaskan berdasarkan pada proses pengawasan rekapitulasi, sebanyak 3.629 di kecamatan, hanya sekitar 708 kecamatan yang melakukan rekapitulasi suara dengan aplikasi Sirekap.

"Selebihnya 2.921 kecamatan, sekitar 80 persen melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," kata Afifudin.

Afif juga menuturkan terjadi kendala serupa pada tanggal 15 Desember lalu, sekitar 161 KPU Kabupaten/Kota, hanya dua yang murni menggunakan aplikasi Sirekap. 

Baca Juga: Kejaksaan RI Proses 94 Pelanggaran Pilkada 2020, Salah Satunya Banten 

Kemudian di 62 KPU Kabupaten/Kota lainnya menggabungkan penggunaan aplikasi Sirekap dan melakukan rekapitulasi secara manual.

Lebih lanjut Afif menuturkan, sekitar 97 KPU Kabupaten/Kota murni melakukan rekapitulasi secara manual. Dengan pelaksanaan rekapitulasi manual, ada ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara.

"Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di 159 Kabupaten/Kota. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK. Kemudian, memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap," terangnya.

Baca Juga: Gibran - Teguh Menang Pilkada Solo, Kaesang: Tarik Sis, Mas Gibran, Giveaway Dong

Menurut Afif, pembukaan itu karena tidak ada formulir yang bisa dijadikan rujukan. Sedangkan, C Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara.

"Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual. Sebab, input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," tukasnya seperti dikutip Serangnews.com dari PMJNews, Kamis 17 Desember 2020. 

Diketahui, penerapan aplikasi Sirekap tersebut untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara saat Pemilukada berlangsung.

Baca Juga: Bawaslu RI Rilis Daerah Dengan Kerawanan Tinggi Pilkada, Tangsel Masuk

Aplikasi Sirekap juga diharapkan dapat mengefesinsi waktu dan transparansi penghitungan suarat suara.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah