SERANG NEWS - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada momentum Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dilaksanakan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin belum maksimal.
Terbukti pasca Pemilukada di 270 daerah, 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Para penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat Kabupaten/Kota sampai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih mengalami kesulitan untuk memaksimalkan adanya aplikasi Sirekap.
Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi saat melakukan konferensi pers secara daring, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Selama Pilkada, Bawaslu Serang Terima 24 Laporan Pelanggaran
Baca Juga: Berlangsung Kondusif, IMM Apresiasi Pilkada Pandeglang di Tengah Covid-19 dan Musim Penghujan
Afif menegaskan berdasarkan pada proses pengawasan rekapitulasi, sebanyak 3.629 di kecamatan, hanya sekitar 708 kecamatan yang melakukan rekapitulasi suara dengan aplikasi Sirekap.
"Selebihnya 2.921 kecamatan, sekitar 80 persen melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," kata Afifudin.
Afif juga menuturkan terjadi kendala serupa pada tanggal 15 Desember lalu, sekitar 161 KPU Kabupaten/Kota, hanya dua yang murni menggunakan aplikasi Sirekap.
Baca Juga: Kejaksaan RI Proses 94 Pelanggaran Pilkada 2020, Salah Satunya Banten