Dalam Dua Tahun, Oknum Guru Madrasah di Cianjur Tega Cabuli 30 Siswa Pria 

- 14 Desember 2020, 23:28 WIB
ilustrasi ditangkap polisi
ilustrasi ditangkap polisi /Lingkar Madiun/

SERANG NEWS - Sungguh tega apa yang telah dilakukan oleh Dd (44) guru suatu madrasah Ibtidaiyah di Cianjur. 

Guru yang seharusnya menjadi panutan dan tuntunan malah berbuat bejad yang mengancam masa depan murid.

Bagaimana tidak, Dd malah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan orang siswanya yang sudah teradi sejak dua tahun terakhir.

Keterangan yang dihimpun menyatakan, Dd kerap melakukan aksi bejadnya di ruang kelas dengan ancaman nilai buruk bagi siswa yang menolak dan melapor.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kerumunan Massa di Megamendung, Kapolda Jawa Barat: Kita Lihat Saja 

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur per 19 November

Akibat perbuatannya Dd harus mempertanggungjawabkan di hadapan petugas. Dd berhasil diringkus Polres Cianjur. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan, perbuatan bejad oknum guru olahraga itu terungkap setelah beberapa orangtua siswa merasa curiga dengan nilai anaknya cukup tinggi namun anak-anak mereka tidak pernah belajar. 

Setelah dibujuk beberapa orangtua, anak-anak mereka mengaku kerap mendapatpan perbuatan tidak senonoh dari Dd.

"Orangtua korban melaporkan hal itu ke Markas Polres Cianjur, hingga akhirnya kami tangkap pelaku," katanya dikutip Serangnews.com dari Antara, Senin 14 Desember 2020. 

Baca Juga: Kerumunan Mega Mendung Bogor, Polisi Akan Panggil Lagi Ridwan Kamil 

Di hadapan petugas, dia mengakui telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu, pada saat jam istirahat atau ketika siswa hendak pulang. 

Hingga saat ini, kata Anton, pelaku mencatat ada 30 orang siswa yang menjadi korban sodomi di sekolah itu, namun baru sembilan orangtua siswa yang sudah melaporkan kejahatan itu ke Markas Polres Cianjur. 

Polisi memperkirakan jumlah korban akan bertambah seiring pengembangan yang dilakukan tehadap pelaku.

Pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Calon Daerah Baru di Jabar Disetujui Ridwan Kamil 

"Kami mengimbau untuk korban lainnya segera melapor dan identitasnya akan kami rahasiakan," katanya.

Sementara Dd mengatakan, dia pernah menjadi korban sodomi, sehingga saat ini dia selalu tergiur ketika melihat siswanya. 

Untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya, Dd kerap merayu korban dengan nilai tinggi dan nilai buruk jika tidak menurut.

"Saya pernah jadi korban sodomi, makanya kalau melihat anak laki-laki birahi saya tidak terbendung. Biasanya saya ancam kalau tidak melayani akan saya beri nilai jelek, kalau melapor ke guru atau orangtua akan mendapat nilai jelek juga," katanya.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah