SERANG NEWS - Tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) disetujui oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Persetujuan tertuang dalam surat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Jabar mengenai tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB).
Ketiga daerah yang disetujui yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda, dan RPJMD 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: 17 Daerah di Jabar Naikan UMK 2021, Berikut Daftar Lengkap UMK Jabar
Baca Juga: Polda Jabar Bakal Panggil Habib Rizieq Shihab soal Kerumuman di Megamendung
Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.
"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.
Kang Emil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.