SERANG NEWS- Polisi mengagendakan pemanggilan kembali terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab atau HRS di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pemanggilan Ridwan Kamil sendiri akan dilakukan di Polda Jabar pada 15 Desember 2020 mendatang.
“Pada hari Selasa, 15 Desember 2020, akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Tiga Calon Daerah Baru di Jabar Disetujui Ridwan Kamil
Baca Juga: Ada Apa Tiba-tiba Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Datang Ke Bandung Raya
Tim yang memeriksa adalah penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor.
Selain Ridwan Kamil, polisi turut memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta ahli hukum dan ahli kesehatan terkait kerumunan di Megamendung.
“Bupati Bogor, ahli epidemiologi, dan ahli hukum kesehatan,” ujar Argo dikutip Serangnews.com dari Humas Polri.
Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Ridwan Kamil Doakan Segera Sembuh