Dua Kali Mangkir dan Akan Ditangkap Polisi, Imam Besar FPI Habib Rizieq: Saya Tidak Akan Kabur

- 12 Desember 2020, 04:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal/

"Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," sambung Habib Rizieq.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Usai Tetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq Keluar Negeri

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Wacana 2021 Kartu Prakerja Tawarkan Bantuan Rp 600 Ribu, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat kemarin yang dikutip dari Antara. ***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Youtube Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah