Rizieq Shihab Tersangka, Kuasa Hukum FPI Siap Lakukan Langkah Ini

- 11 Desember 2020, 17:01 WIB
Habib Rizieq Shihab: Habib Rizieq rencananya akan bersilaturahmi dan menggelar tabligh akbar di Cianjur, Polres Cianjur mengatakan tak akan memberikan izin.
Habib Rizieq Shihab: Habib Rizieq rencananya akan bersilaturahmi dan menggelar tabligh akbar di Cianjur, Polres Cianjur mengatakan tak akan memberikan izin. /Tangkapan layar Youtube Front Tv*//Youtube Front Tv

 

SERANG NEWS -- Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk Habib Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan berberapa waktu lalu di Markas FPI, Petamburan, Jakarta.

Selain Rizieq selaku penyelenggara acara, polisi juga menetapkan 5 orang lain menjadi tersangka yakni HU selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Habib Rizieq, MUI: Hukum Harus Mendidik Bukan Membidik

Baca Juga: Usai Tetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq Keluar Negeri

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Tegas, Polda Metro Jaya Akan Tangkap Pentolan FPI Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah