Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan Kunci Presiden Jokowi Percepat Pemulihan Pandemi Covid-19

- 1 Desember 2020, 10:59 WIB
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Keseimbangan ekonomi dan kesehatan menjadi kunci kebijakan Presiden Jokowi dalam percepat pemulihan akibat Covid-19.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Keseimbangan ekonomi dan kesehatan menjadi kunci kebijakan Presiden Jokowi dalam percepat pemulihan akibat Covid-19. /Kominfo/

Anggaran itu dialokasikan dari anggaran program PEN dan stimulus UMKM. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk UMKM dalam PEN pada tahun 2020 mencapai Rp123,46 triliun.

Kemudian, per 3 November 2020 anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp93,48 triliun atau 76 persen. “Untuk tahun yang akan datang, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp48,80 triliun,” katanya.

Selain bantuan langusng tunai atau bantuan presiden produktif untuk UMKM (BLT BPUM), pemerintah juga memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga 2021.

Perpanjangan tersebut hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia (Kemenko PMK) akan menambah bantuan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) pandemi Covid-19.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, perpanjangan bantuan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang memutuskan penyaluran bansos akan tetap diteruskan pada tahun 2021.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Satgas dan Gubernur Seimbangkan Pengendalian Covid-19 dan Ekonomi

"Tentu saja dengan ada beberapa perubahan, baik perubahan alokasi perubahan kuota atau sistem penyaluran," tutur Menko PMK dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) secara daring.

Muhadjir menjelaskan, beberapa program bansos reguler rencananya akan tetap dilaksanakan pada tahun 2021 seperti sebelumnya. Yakni program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta KPM dan Program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk 18,8 juta KPM.

Sementara itu, untuk bansos non reguler yang akan diberikan adalah Bansos Sosial Tunai (BST) yang jumlahnya ditingkatkan semula 9 juta KPM pada tahun 2020 menjadi 10 juta KPM di tahun 2021.

"Untuk penyaluran bansos pada 2021 tetap disalurkan melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Desa dengan anggaran yang telah disepakati," katanya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah