Sempat Kabur usai OTT, Dua Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

- 26 November 2020, 21:09 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

Adapun PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar.

"Masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dikutip oleh SerangNews.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Edhy Prabowo Mengundurkan Diri Sebagai Menteri KKP dan Waketum Gerindra

Sebagai penerima, Edhy bersama 5 orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Istana Negara Masih Menunggu Perkembangan KPK untuk Sikapi Penangkapan Mentri Edhy Prabowo

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x