Sempat Kabur usai OTT, Dua Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

- 26 November 2020, 21:09 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

 

SERANG NEWS -- Andreau Misanta Pribadi (APM) dan Amiril Mukminin (AM), dua staf khusus menteri KKP, Edhy Prabowo yang dikabarkan menghilang ketika terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK akhirnya menyerahkan diri.

"Siang ini sekira pukul 12.00, kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Suaminya Tersangka Suap Lobster, Gaya Hidup Mewah Istri Edhy Prabowo Jadi Sorotan

Baca Juga: Sisi Lain Iis Rosita Dewi Istri Tersangka Edhy Prabowo, Rajin Posting Gaya Busana di Instagram

Dalam kasus dugaan suap izin budidaya dan ekspor lobster ini KPK telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka. Di antaranya Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, dan Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP.

Kemudian ada juga Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara sebagai pemberi suap adalah Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka, Ini Rincian Kasus yang Dilakukan Edhy Prabowo

Diketahui, Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Dana dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK.

Adapun PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar.

"Masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dikutip oleh SerangNews.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Edhy Prabowo Mengundurkan Diri Sebagai Menteri KKP dan Waketum Gerindra

Sebagai penerima, Edhy bersama 5 orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Istana Negara Masih Menunggu Perkembangan KPK untuk Sikapi Penangkapan Mentri Edhy Prabowo

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x