Ini Cara Lapor Jika BLT Subsidi Gaji Pekeja Gelombang 2 Tahap 4 Belum Cair, Linknya di Sini

- 25 November 2020, 00:43 WIB
Tangkap layar website Kemenaker/Serangnews
Tangkap layar website Kemenaker/Serangnews /

 

 

SERANG NEWS -- Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja telah disalurkan pada termin II tahap IV Jumat 20 November 2020.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya.

Menaker mengklaim telah menyalurkan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Pekerja Tahap 5 Segera Cair, Cek Nama Penerima di Sini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Silahkan Cek di Sini Bagi yang Dananya Belum Masuk

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Ia juga meminta kepada para pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan tetapi masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Baca Juga: Kriteria Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah, Cek di Sini

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Kini, menaker tengah bersiapn untuk segera menyalurkan bantuan tahap 5.

Namun hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 tersebut akan cair dari Kemenaker.

Baca Juga: Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru dan PTK Non PNS yang Dapat Subsidi Kemendikbud

Meski begitu, pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link kemnaker.go.id.

  1. Buka website Kemnaker di link kemenaker.go.id
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang didaftarkan.
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Melaporkan Kasus Baru Covid-19 Capai 2.188

Namun jika Anda berhak menerima bantuan namun tidak tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, segera buat laporan pengaduan agar bantuan dicairkan.

Tanpa keluar dari laman tersebut, Anda bisa memanfaatkan menu layanan aduan yang disediakan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pastikan sudah login di kemnaker.go.id
    b. Pilih layanan
    c. Klik pusat bantuan
    d. Klik pengaduan
    e. Pilih pada tanda panah Subsidi Upah
    e. Lalu buat pengaduan dengan menuliskan keluhan Anda. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x